Lamongan Today akan menyajikan link pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dari RCTI dan Sirekap KPU di akhir berita.
Seperti diketahui, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan hari ini Rabu, 9 Desember 2020. Pilkada 2020 berlangsung di beberapa provinsi, kabupaten/kota di Indonesia secara serentak.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS Saat Pandemi
Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di di 309 kabupaten/kota dan pelaksanaannya tersebar di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS).
Pilkada tahun ini akan menentukan beberapa kepala daerah baru, seperti 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 wali kota. Kepala daerah tersebut akan dipilih oleh 100,3 juta warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di hari yang sama, yakni dari 9 Desember hingga 26 Desember 2020.
Baca Juga: Bingung Pilih HP Apa? Simak Perbandingan HP Spek Dewa Xiaomi Poco X3 Vs Xiaomi Poco M3
Tata cara dan aturan pencoblosan di masa pandemi seperti saat ini pun berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Sejak beberapa waktu lalu, KPU telah memberikan informasi bahwa 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada oleh beberapa daerah.
Awalnya sempat mengundang pro dan kontra lantaran pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Nugroho
Tags
Terkait
-
Pasha Ungu dan Aldi Taher Gagal Ikut Pilkada?
-
Pesilat Diharapkan Jaga Keamanan Lamongan Jelang Pilkada 2020
-
Istri Kepala Dinas Pendidikan Jatim Maju di Pilkada Lamongan
-
Kandidat di Pilkada Ngawi dan Kediri Lawan Kotak Kosong
-
Ahok dan Pilkada Jadi Bom Waktu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat: Jangan Main Medsos
-
Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Klaster Covid-19 di Pilkada Terwujud?
-
Jelang Pilkada Serentak 2020, Fadeli: Jangan Sampai Muncul Klaster!
-
20.788.320 Jiwa Belum Punya KTP-el Jelang Pilkada 2020, Bagaimana dengan Pilpres 2024?
-
Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya
-
Pilkada Serentak 2020 Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS Saat Pandemi