Pilkada Serentak 2020 Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS Saat Pandemi

- 9 Desember 2020, 12:46 WIB
Pilkada 2020 dilaksanakan hari ini dengan tata cara dan aturan pencoblosan yang berbeda dari biasanya.
Pilkada 2020 dilaksanakan hari ini dengan tata cara dan aturan pencoblosan yang berbeda dari biasanya. /Kpu.go.id
LAMONGAN TODAY - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 beberapa provinsi, kabupaten/kota di Indonesia serentak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Tata cara dan aturan pencoblosan di masa pandemi seperti saat ini pun berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya. 

Sejak beberapa waktu lalu, KPU telah memberikan informasi bahwa 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada oleh beberapa daerah.

Baca Juga: Bingung Pilih HP Apa? Simak Perbandingan HP Spek Dewa Xiaomi Poco X3 Vs Xiaomi Poco M3

Awalnya sempat mengundang pro dan kontra lantaran pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Akan tetapi, KPU meyakinkan masyarakat untuk tetap berkontribusi dalam Pilkada ini dengan menggaungkan beberapa aturan sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam pelaksanaan Pilkada ini, KPU melalui media sosialnya menyebarluaskan beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Se-Indonesia, Cek!

Berikut 12 aturan baru yang berlaku di TPS Pemilihan Serentak 2020:

1. Wajib memakai masker

2. Menjaga jarak

3. Mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos

4. Pengecekkan suhu tubuh saat memasuki TPS

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x