Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya

- 8 Desember 2020, 16:23 WIB
Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya
Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya /Kemnaker.go.id

LAMONGAN TODAY - Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

 “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Lamongan Today, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Ingat Ya, 9 Desember 2020 Libur Nasional, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama Desember 2020

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida.

Baca Juga: Waduh Gawat, Menaker Ida Fauziah Ancam BLT Ketenagakerjaan Dicabut, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Selasa 8 Desember 2020, Al Takut Kehilangan Andin

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x