Ingat Ya, 9 Desember 2020 Libur Nasional, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama Desember 2020

- 8 Desember 2020, 16:02 WIB
Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari penting. Hari Antikorupsi Sedunia, Pilkada Serentak, hingga hari libur nasional.
Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari penting. Hari Antikorupsi Sedunia, Pilkada Serentak, hingga hari libur nasional. /Pixabay/S K/

LAMONGAN TODAY – Jangan sampai lupa, 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.  Penetapan terseut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan Pilkada Serentak.  Penetapan hari libur dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

 “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut seperti dilansir Lamongan Today dari laman resmi Kemenkominfo, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Daftar Libur Desember 2020, Hore! 9 Desember Libur Nasional

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa.

 Baca Juga: Refly Harun Sebut Kebenaran Akan Terungkap, Bahas Soal Proporsional di Kasus Penembakan Anggota FPI

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x