Yuk Kunjungi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta

- 7 Desember 2020, 04:05 WIB
Yuk Kuningi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta.
Yuk Kuningi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta. /info.gtk.kemdikbud.go.id

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Imam Darto Blunder, Diserang Netizen Gara-gara ‘Bela’ Koruptor

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Kemensos Kalim Telah Minta Bantuan Hukum Dana Bansos Sejak Awal

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x