Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Imam Darto Blunder, Diserang Netizen Gara-gara ‘Bela’ Koruptor
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Print out Info GTK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Kemensos Kalim Telah Minta Bantuan Hukum Dana Bansos Sejak Awal