3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Baca Juga: Harga HP Realme RAM Jumbo Jelang Akhir Tahun 2020: Realme 6, Realme 7, Realme X3 SuperZoom
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:
1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
Baca Juga: Update Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.