Yuk Kunjungi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta

- 7 Desember 2020, 04:05 WIB
Yuk Kuningi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta.
Yuk Kuningi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta. /info.gtk.kemdikbud.go.id

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Harga HP Realme RAM Jumbo Jelang Akhir Tahun 2020: Realme 6, Realme 7, Realme X3 SuperZoom

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Update Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x