Mau Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Sodorkan KTP dan Usahamu, Cek Persyaratannya Berikut

17 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta. /Riau.go.id

LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus dikucurkan hingga Desember 2020.

Agar memperoleh bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat.

Masyarakat disarankan untuk datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.

Baca Juga: Roda Perekonomian Terancam Mati Suri Akibat Konglomerat Timbun Duit Ratusan Triliun

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir lamongantoday.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru: Ada Redmi Note 8 Pro, 9, Xiaomi POCO F2 Pro, Cek Selengkapnya

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga Hp Realme di Shopee: Realme 3 Pro, 5 Pro, X3 SuperZoom, Buruan Cek Sebelum Habis

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Harga HP Berbagai Merek Serba Rp2 Jutaan, Samsung, Xioami, OPPO, Vivo, Realme

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Janji Anies Baswedan Belum Terpenuhi, Fraksi Nasdem : Setelah Menjabat Tandatangani Reklamasi Ancol

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Harga HP Oppo Terbaru RAM 8GB Ini Anjlok Turun, Ada Oppo Reno 4, Oppo A92, Oppo Reno 2

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Seperti dikutip dari lamongantoday.com dari Berita DIY: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya, setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(PRMN/Berita DIY)

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler