Terdaftar Sebagai Penerima Tapi BLT BSU Rp1 Juta Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan Langkah Pengecekan Berikut Ini

13 September 2021, 04:55 WIB
Login Kemnaker go id,NIK KTP Tidak Terdaftar BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Ini Solusinya! PORTAL PURWOKERTO – Simak solusi dan kemungkinan alasan belum atau tidak terdaftarnya NIK KTP Anda pada BSU BLT Subsidi Gaji 2021 meski telah melakukan login Kemnaker go id. Bantuan Langsung Tunai (BLT)/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan hanya dapat disalurkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemn /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

LAMONGAN TODAY - BLT BSU Rp1 juta terus diupayakan untuk segera terealisasi semuanya.

Namun, proses penyaluran tak bisa seketika langsung selsai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika penyaluran BLT BSU dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank.

Baca Juga: Cek Wetonmu, Ini 7 Weton Paling Sakti dan Istimewa: Ada yang Paling Didengar Oleh Tuhan

"Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta (penerima) bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)," katanya saat menilik langsung penerima BSU yakni pekerja di Soto Cak Har beberapa waktu lalu dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

"Kami dialog langsung dengan penerima BSU 2021, dan karyawan Cak Har ini," ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Hanya Sentuh Zona Ini, Suami Akan Mampu Puaskan Hasrat Isteri Dalam Berhubungan Intim

"Alhamdulillah sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata karyawan penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," ujarnya.

Baca Juga: Dapatkan Senjata dan Skin Langka, Ini Kode Redeem FF Terbaru 12 September 2021 yang Belum Digunakan

Ia mengatakan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibatasi, Informasi Jumlah Kuota dan 3 Status Baru Cek di Sini

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta.

"Selain itu, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Baca Juga: Waktunya Menunjukkan Bakat! RRQ Gelar King of School, Turnamen Mobile Legends untuk Pelajar

"Serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," ujarnya.

Deny mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Gak Perlu Beli Paket Data! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU."

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujarnya.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: CEK FAKTA: Setelah Koma dan Masuk ICU, Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Meninggal Dunia

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca Juga: Terbaru! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Permanen, Begini Caranya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Dengan Spesifikasi Xiaomi Mi 10T dan Mi Note 10

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Itu tadi rangkain prosesnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler