BSU 1 Juta Lebih Mudah Dicek Melalui BPJAMSOTEK, Ini Langkah Mengetahui Infonya

- 10 September 2021, 10:58 WIB
Info BSU 1 Juta melalui BPJAMSOTEK.
Info BSU 1 Juta melalui BPJAMSOTEK. /Dok BPJAMSOTEK./

LAMONGAN TODAY - Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama sudah disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker dan dana BSU sudah mulai ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Dana BSU tahun 2021 ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi, sesuai dengan Permenake No.16/2021.

Baca Juga: Harga HP Realme Terbaru: Realme C15, C25 Dilengkapi Dengan Spesifikasi Realme X3 SuperZoom

Pekerja calon penerima BSU adalah WNI, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.

Serta perlu diingat bahwa bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mempermudah mengetahui apakah pekerja berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi yang dapat diakses terkait eligibilitas dalam memperoleh BSU.

Baca Juga: Belum dapat BPUM? Pemerintah Luncurkan BLT untuk PKL atau BTPKLW Besarannya 1,2 Juta, Syaratnya Sangat Simpel

Kanal itu adalah website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x