LAMONGAN TODAY - Pemerintah tengah gencar mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak PPKM Darurat dan Covid-19.
Salah satunya yakni BSU 1 juta yang diberikan kepada para pekerja di tanah air.
Tapi, anda memiliki kendala pada BPJS Ketenagakerjaan yang hilang atau rusak? Jangan khawatir. Simak caranya di sini.
Baca Juga: Update Harga HP Xioami: Xiaomi Redmi Note 10S, Mi 10T Pro, Mi 11, Hingga POCO X3 NFC
Perlu diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan.
Oleh karena itu, ketika kartu hilang atau rusak harus segera mengurusnya.
Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan Lengkap Dengan Spesifikasinya, Ada Kamera Utama 48 MP, Prosesor Snapdragon
Ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan jika Anda masih bekerja di perusahaan tersebut
Baca Juga: Upadte Harga HP Samsung Mulai Dari Samsung Galaxy A01 Core, A51, S21 Ultra, hingga Z Fold 2
- Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BPJamsostek.
- Kemudian, bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis, Sudah Diamalkan Sejak Zaman Rasulullah
Nah, ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.***