Sepele! Segera Urus Rekening yang tak Valid untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021

28 Januari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi Sepele! Segera Urus Rekening yang Tak Valid untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021. /BPJS/

LAMONGAN TODAY -- Bantuan langsung tunai berupa bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah dikucurkan oelh pemeritah.

Langkah itu, untuk meringankan beban pekerjaan yang bergaji dibawah Rp5 juta.

Namun, tak semua pencairn dapat dilakukan secara mulus ke penerima BSU BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Praveen/Melati Gagal Menangkan Laga Pertama Grup A BWF World Tour Finals

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan tidak tersalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal.

Adapun beberapa hal tersebut, di antarnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Rahasia Cara Merawat Aglonema Agar Cerah Merah Merona, Ikuti Tahapan Ini

Kemudian, rekening tidak sesuai dengan NIK KTP serta dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menyebut bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga: 6 Cara Alami Mencegah Asam Urat Berdasarkan Rekomendasi Ahli

Sebab, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tahun anggaran 2020 sudah berakhir. 

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah.

Ia menyebut penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Keladi Tengkorak Agar Rimbun, Subur, dan Berdaun Banyak, Ternyata Mudah Loh!

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.

Menurutnya, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan kepastian untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Waspada Potensi Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes: Ada Pergerakan Menuju Pulau Sumatera

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Ida.

Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. 

Baca Juga: Catat Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh! Selain Rapid Test Antigen Boleh Juga Sertakan Hasil Test GeNose

Sedangkan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Mentri Ida Fauziah

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021). ***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler