Catat Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh! Selain Rapid Test Antigen Boleh Juga Sertakan Hasil Test GeNose

- 27 Januari 2021, 23:00 WIB
selain rapid test antigen, penumpang kereta api jarak jauh boleh sertakan hasil test GeNose
selain rapid test antigen, penumpang kereta api jarak jauh boleh sertakan hasil test GeNose /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY – Pemerintan melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan kereta api jarak jauh di masa pandemi ini. Para calon penumpang wajib menyertakan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau PCR.

Hasil test tersebut maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun persyaratan tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Dalam rilis yang diterima, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menjelaskan, layanan pemeriksaan GeNose rencananya akan disediakan di stasiun secara bertahap. Rencananya mulai tanggal 5 Februari.

Baca Juga: Dana Hampir Rp 15 Triliun Sudah Digelontorkan Untuk Bayar Perawatan Pasien Covid-19

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Luqman.

Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen saat ini sudah tersedia di 46 stasiun. Biayanya sendiri dipatok Rp 105.000. Syarat untuk melakukan test tersebut adalah dengan melampirkan tiket jarak jauh atau kode booking dan kartu identitas yang asli.

Baca Juga: Mengenal Virus Nipah, Ancaman Pandemi Selanjutnya?

Selain persyaratan tersebut, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Kantor Polsek Sungai Pagu di Solok Selatan Sumatera Barat Diserang Puluhan Orang, Polisi Jaga Ketat

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: KAI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x