Ada BLT Usaha Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Daftarnya Sebelum Login Dtks.kemensos.go.id

21 Januari 2021, 12:28 WIB

 

LAMONGAN TODAY – Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha tertentu. Nama penerima bantuan bisa di cek pada halaman dtks.kemensos.go.id. silahkan cek nama anda apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 3,5 juta.

BLT sebesar Rp 3,5 juta merupakan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan yang dimaksud ditujukan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan modal usaha. Dalam penerapannya diharapkan mampu untuk mengangkat perekonomian masyarakat di tengah kesulitan yang dihadapi pada saat ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Membuat Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer

Pemerintah telah menyalurkan bantuan untuk modal usaha Rp 2,4  juta. Selain itu masih ada subsidi untuk masyarakat uang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta yaitu sebesar Rp 600 ribu.

Pemerintah bermaksud membangkitkan para pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp 3,5 juta tersebut.

Penerima bantuan  dapat melihat namanya telah terdaftar sebagai penerima BLT modal usaha dari Kemensos atau tidak dengan cara mengecek NIK KTP pada situs dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Laliga Spanyol, Hingga Top Skor Pekan Ini

Masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id adalah yang menerima BLT modal usaha. Jadi cukup mengeceknya saja.

Bantuan tersebut diberikan pemerintah melalui kerjasama antara Kemensos sengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021 Ada Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki usaha

Secara spesifik, jenis Usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta, yaitu:

  1. Kelontong
  2. Kuliner
  3. Pedagang
  4. Penjahit
  5. Pertanian

Baca Juga: Aktris Park Si Yeon Alami Kecelakaan Saat Kondisi Mabuk, Begini Kronologinya

Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Setelah mendaftar, Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah digraduasi, jika lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Jika telah terverifikasi berhak mendapat BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta ini maka prosedur selanjutnya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten dalam proses pencairan dana.

 Baca Juga: The Uncanny Counter Dikonfirmasi Akan Menayangkan Episode Spesial

Berikut cara mengecek nama anda sudah terdaftar atau belum:

- Login dtks.kemensos.go.id

- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas

- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP

- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler