Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mudah Mencairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM

28 Desember 2020, 17:15 WIB
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum /Tangkapan layar eform.bri.co.id/
LAMONGAN TODAY - Pemerintah siap menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan BPUM UMKM, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

 Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT BPUM UMKM, Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Samsung Murah Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A10, A20, A10s

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Lirik Lagu Copines - Aya Nakamura yang lagi Viral di Tik Tok

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Resmi! Yoo In Na dan Jisoo BLACKPINK akan Bintangi Drakor JTBC ‘Snowdrop’, Simak Bocoran Sipnosisnya

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Samsung Murah Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A10, A20, A10s

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Terjemahan dan Lirik Lagu NO - Meghan Trainor, Artinya Dalem Banget

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Samsung Luncurkan HP Keluaran Terbaru Jelang Pergantian Tahun 2020: Samsung Galaxy A12

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler