Kurangi Dampak Pandemi, Pemerintah Perpanjang 6 BLT Ini Hingga 2021, Segera Daftar Sekarang

25 Desember 2020, 15:15 WIB
6 BLT ini Diperpanjang hingga 2021, simak cara daftarnya. /instagram /kemnaker /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah memberikan bantuan BLT untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak Maret 2020.

Pemerintah memberikan berbagai macam BLT, diantaranya yaitu BLT Rp500 ribu, BLT Rp600 ribu, Kartu Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pemerintah akan melanjutkan program BLT tersebut pada 2021. Walaupun vaksin Covid-19 telah ditemukan, dampak pandemi masih dirasakan oleh masyarakat, seperti pemutusan hubungan kerja sampai penurunan omzet UMKM.

Baca Juga: Satu bulan Tak Terlihat di TV, Ternyata Dewi Persik Terpapar Covid-19, Wajahnya Berubah

Berikut enam BLT yang akan dilanjutkan oleh pemerintah pada 2021 yang telah dikutip oleh Lamongan Today dari Bappenas RI, Jumat 25 Desember 2020.

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM melalui bank. Bantuan Banpres UMKM memberikan bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta.

Syarat untuk menerima BLT Banpres UMKM yaitu mempunyai usaha mikro, KTP, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang mendapatkan kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: HORE! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  Di sini

BLT Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji merupakan program bantuan kepada para pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah bantuan yang diberikan pemerintah yaitu Rp2,4 juta untuk setiap pekerja.

Selain memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta, calon penerima BLT Subsidi Gaji juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu mempunyai NIK, aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai Juni 2020 dan mempunyai rekening aktif.

Baca Juga: BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di DKI Jakarta pada Libur Natal Jumat Ini

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program bantuan untuk para pekerja atau korban PHK. Melalui Kartu Prakerja, masyarakat bisa mendapatkan pelatihan intensif melalui program tersebut.

Syarat untuk dapat mendaftar program Kartu Prakerja yaitu mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Telah berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan merupakan program dari pemerintah untuk keluarga miskin yang telah memenuhi syarat.

Empat kategori dalam keluarga penerima PKH diantaranya kategori ibu hamil/nifas, kategori pendidikan anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 4 Bantuan Ini Hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji, BPUM, UMKM dan Kartu Prakerja

Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat miskin, guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari pada masa pandemi Covid-19.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini dapat melakukan cek datanya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 ribu per KK Non PKH merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos BST PKH Rp 300 Ribu Per KK, Cuma Modal KT 

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Rp500 ribu per KK Non PKH yaitu keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), juga bukan penerima program bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Kartu Sembako.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler