Mulai Senin Besok, Tak Patuhi Aturan Ini Uang Rp 250 Ribu Melayang di Jawa Timur

- 13 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 /Instagram.com/khofifah.ip

Mengenai besarnya denda, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Budi juda memastikan penerapan denda masing-masing daerah besarnya tidak disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Gelombang 8 Kartu Prakerja Dibuka, Ini Link Download Pernyataan Gagal Maupun Verivikasi Pendaftaran

“ Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” kata Budi seperti diberitakan Portal Surabaya pada berita, Mulai Senin Besok, Langgar Peraturan Ini Warga Jawa Timur Didenda Rp250 Ribu, Minggu, 13 September 2020.

Demi terlaksananya penerapan Pergub 53 Tahun 2020, pihaknya dibantu oleh beberapa elemen. Elemen tersebut diantaranya adalah Polri, TNI, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten, pemerintah kota se-Jatim serta elemen masyarakat baik tokoh dan organisasi masyarakat.***(Rere Fadilah/Portal Surabaya/PRMN)

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Permenpan RB Portal Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x