Mulai Senin Besok, Tak Patuhi Aturan Ini Uang Rp 250 Ribu Melayang di Jawa Timur

- 13 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 /Instagram.com/khofifah.ip

Kewajiban untuk pelaku usaha adalah ikut menyuluhkan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, diwajibkan juga menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disenfektan secara berkala, pengaturan jaga jarak, sampai melakukan upaya deteksi dini.

“Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran secara lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Iphone Terbaru, Ada Iphone 7, Iphone 7 Plus, Iphone 8, XR, Iphone 11

Denda administratif bagi pelaku usaha digolongkan sesuai dengan besarnya usaha yang dijalankan.

Untuk usaha mikro dikenakan denda Rp500 ribu, usaha kecil dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan untuk usaha besar dikenakan denda Rp25 juta.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar lagi dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda yang pertama.

Budi menjelaskan jika pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Gelombang 8 Kartu Prakerja Dibuka, Ini Link Download Pernyataan Gagal Maupun Verivikasi Pendaftaran

Pihaknya saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti media sosial, media mainstream, menyebarkan brosur dengan melibatkan organisasi dan kelompok masyarakat.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Permenpan RB Portal Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x