Mulai Senin Besok, Tak Patuhi Aturan Ini Uang Rp 250 Ribu Melayang di Jawa Timur

- 13 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 /Instagram.com/khofifah.ip

LAMONGAN TODAY – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan regulasi terkait denda sanksi administratif bagi pelanggar  protokol kesehatan.

Hal ni dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Sentosa mengatakan, selain denda administratif sebesar Rp 250 ribu, yang melanggar diberi teguran lisan, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga pembubaran kerumunan dengan paksa.

Budi menjelaskan jika sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Keutamaan Puasa Senin dan Kamis

Regulasi tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk mengenakan masker menutupi mulut, hidung, sampai dagu.

Masyarakat juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau dapat menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai tanggal 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan,” kata Budi mengutip dari Antara.

Baca Juga: PSI Lagi-Lagi Salahkan Anies, Cari Musuh atau Cari Panggung?

Tidak hanya sanksi perorangan, sanksi juga diterapkan pada sektor pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Permenpan RB Portal Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x