Mulai Senin Besok, Tak Patuhi Aturan Ini Uang Rp 250 Ribu Melayang di Jawa Timur

- 13 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 /Instagram.com/khofifah.ip

LAMONGAN TODAY – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan regulasi terkait denda sanksi administratif bagi pelanggar  protokol kesehatan.

Hal ni dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Sentosa mengatakan, selain denda administratif sebesar Rp 250 ribu, yang melanggar diberi teguran lisan, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga pembubaran kerumunan dengan paksa.

Budi menjelaskan jika sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Keutamaan Puasa Senin dan Kamis

Regulasi tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk mengenakan masker menutupi mulut, hidung, sampai dagu.

Masyarakat juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau dapat menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai tanggal 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan,” kata Budi mengutip dari Antara.

Baca Juga: PSI Lagi-Lagi Salahkan Anies, Cari Musuh atau Cari Panggung?

Tidak hanya sanksi perorangan, sanksi juga diterapkan pada sektor pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kewajiban untuk pelaku usaha adalah ikut menyuluhkan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, diwajibkan juga menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disenfektan secara berkala, pengaturan jaga jarak, sampai melakukan upaya deteksi dini.

“Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran secara lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Iphone Terbaru, Ada Iphone 7, Iphone 7 Plus, Iphone 8, XR, Iphone 11

Denda administratif bagi pelaku usaha digolongkan sesuai dengan besarnya usaha yang dijalankan.

Untuk usaha mikro dikenakan denda Rp500 ribu, usaha kecil dikenakan denda Rp1 juta, sedangkan untuk usaha besar dikenakan denda Rp25 juta.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar lagi dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda yang pertama.

Budi menjelaskan jika pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Gelombang 8 Kartu Prakerja Dibuka, Ini Link Download Pernyataan Gagal Maupun Verivikasi Pendaftaran

Pihaknya saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti media sosial, media mainstream, menyebarkan brosur dengan melibatkan organisasi dan kelompok masyarakat.

Mengenai besarnya denda, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Budi juda memastikan penerapan denda masing-masing daerah besarnya tidak disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Gelombang 8 Kartu Prakerja Dibuka, Ini Link Download Pernyataan Gagal Maupun Verivikasi Pendaftaran

“ Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” kata Budi seperti diberitakan Portal Surabaya pada berita, Mulai Senin Besok, Langgar Peraturan Ini Warga Jawa Timur Didenda Rp250 Ribu, Minggu, 13 September 2020.

Demi terlaksananya penerapan Pergub 53 Tahun 2020, pihaknya dibantu oleh beberapa elemen. Elemen tersebut diantaranya adalah Polri, TNI, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten, pemerintah kota se-Jatim serta elemen masyarakat baik tokoh dan organisasi masyarakat.***(Rere Fadilah/Portal Surabaya/PRMN)

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Permenpan RB Portal Surabaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x