Mantan Bupati Nganjuk yang 'Maling Uang Rakyat' Divonis 7 Tahun Penjara

- 6 Januari 2022, 19:57 WIB
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

LAMONGAN TODAY - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.

Hal itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Kembali Bintangi Drama Bersama Brondong, Park Min Young akan Jadi Mbak-mbak Kantoran, Duet dengan Song Kang

Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.

"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.

Baca Juga: 14 Tahun Memperkuat Persija, Ramdani Dilepas Persija dengan Penuh Haru, Tergantikan oleh Mantan Pemain Persib?

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x