LAMONGAN TODAY - Sebuah kasus tak bisa diselesaikan dalam hitungan jam atau hari saja.
Banyak sejumlah faktor yang membuat kasus berjalan berlarut-larut dan memakan waktu.
Seperti halnya pengungkapan kasus terkait dugaan korupsi atau maping uang rakyat.
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap seorang terdakwa kasus korupsi atau maling uang rakyat yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama 13 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2001-2004 ini sebelumnya terlibat kasus maling uang rakyat saat dirinya masih menjabat anggota DPRD.
Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, DPO (daftar pencarian orang) yang akhirnya berhasil ditangkap tersebut berinisial MS yang merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.
Baca Juga: Pelatih PSHT Optimistis Raih Medali Emas di POPDA, Kami Telah Memulai Latihan Sejak Juli
MS ditangkap dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan pada Kamis 9 September 2021 sore.