KPK Tahan 20 Hari Kadis PUPR Hulu Sungai Utara, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat

- 17 September 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.kpk

LAMONGAN TODAY - Kasus yang menyeret pejabat publik mulai seringkali ditemui.

Hal itu tak terlepas dari peran KPK yang gencar melakukan OTT.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK) sebagai tersangka.

Baca Juga: Segera Daftar! Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Sebentar Lagi, Hindari 5 Hal Ini Supaya Lolos

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara di daerah Kalimantan Selatan, Rabu 15 September 2021 malam.

Selain Maliki, KPK juga menetapkan tersangka lain seperti Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Update Harga HP Samsung Galaxy Terbaru, Mulai Samsung Galaxy M12, M21, Note20, S20, Hingga S21 Ultra

Selanjutnya, kata Alex, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x