LAMONGAN TODAY - Berikut daftar 5 bantuan sosial (bansos) yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022 ini.
Bansos itu diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk yang terdampak Covid-19.
Adapun bansos di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Baca Juga: Sibuk Sebagai Artis Baru, Fuji Tidak Memiliki Waktu Lagi buat Rawat Gala Sky?
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengumumkan bahwa penyaluran bansos tunai atau BST bakal disetop di tahun 2022.
Namun, jangan khawatir, masih ada 5 bansos yang bisa diperpanjang apabila memang diperlukan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmawarta.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling yang Siap Layani Anda, Ketahui Lokasinya
Pemerintah telah menyiapkan pos antisipasi perluasan program perlindungan sosial yang mana telah menyiapkan dana Rp154,8 triliun yang bakal dialokasi untuk 5 bansos.