LAMONGAN TODAY - Polres Metro Depok akan menyelidiki adanya dugaan pemotongan dana warga penerima bantuan sosial tunai (BST) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT dan RW di sejumlah kelurahan Kota Depok.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pihaknya akan lebih dulu mengungpulkan bukti dengan meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban pemotongan bansos tunai tersebut.
"Sementara masih dalam lidik. Kita ambil keterangan dari warga," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi, Jumat 30 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Penyidik Sita Handphone Milik Jerinx
Kendati begitu, Yogen belum bisa menjelaskan secara rinci terkait unsur pidana dalam kasus 'sunat' dana bansos warga ini. Pihaknya juga masih mendalami kasus untuk menentukan tersangkanya.
"Semua masih dalam proses, nanti pasti kita infokan perkembangan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Rukun Warga 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok mengakui melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang diterima warga dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terbang ke Bali, Jerinx Diperiksa 6 Jam
Menurut dia, besar potongan bansos tunai itu Rp50 ribu dari total dana Rp600 ribu untuk setiap kepala keluarga penerima BST.