Belum dapat BPUM? Pemerintah Luncurkan BLT untuk PKL atau BTPKLW Besarannya 1,2 Juta, Syaratnya Sangat Simpel

- 10 September 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi: PKL.
Ilustrasi: PKL. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

“Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, Alhamdulillah hari ini bisa di ujicoba di kota Medan. Ini disediakan untuk satu juta paket sebanyak Rp1,2 juta,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan program penyaluran bantuan selanjutnya akan diteruskan oleh TNI dan Polri di berbagai wilayah dengan operasi di lapangan akan dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Kemnaker Sampaikan BLT BSU Cair Tapi Terkendala Perbedaan Bank? Lakukan Verifikasi Ini

“Ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” tegasnya.

Adapun terkait besaran dana yang akan diterima sebesar Rp 1,2 juta untuk BTPKLW atau pedagang kaki lima atau warung sebagai berikut:

1. Bantuan tunai PKL Warung akan disalurkan melalui TNI dan Polri

Baca Juga: Terus Beri Kecaman Meski Sudah Minta Maaf, Netizen Ramai Komentar Mnet Bangkrut

2. Bantuan tunai PKL Warung akan mendapat uang sebesar Rp 1,2 Juta.

3. Pendataan dilakukan oleh TNI dan Polri

4. Polri dan TNI secara langsung akan menyalurkan bantuan tunai

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x