Belum dapat BPUM? Pemerintah Luncurkan BLT untuk PKL atau BTPKLW Besarannya 1,2 Juta, Syaratnya Sangat Simpel

- 10 September 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi: PKL.
Ilustrasi: PKL. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

LAMONGAN TODAY - Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya pada Kamis dikutip dari Antara.

Baca Juga: Buat Heboh Penggemar! Pesona Jennie BLACKPINK Jadi Model Calvin Klein Fall 2021 Campaign Trending di Twitter

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Dalam hal ini, Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang menerima bantuan BTPKLW karena peran strategisnya sebagai episentrum perekonomian di Sumatera.

Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Ini Prestasi Jennifer Lawrence Aktris Bayaran Tertinggi di Dunia 2015 hingga 2016

Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x