Ikuti Langkah Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Cukup Menggunakan NIK

- 19 Agustus 2021, 05:06 WIB
BPUM cair.
BPUM cair. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha Rp1,2 juta mulai memperlihatkan titik terang.

Para pelaku usaha yang akan menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta merupakan mereka yang belum pernah menerim BPUM atau BLT UMKM sebelumnya dan sesuai kriteria penerima.

Untuk penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dibagi dalam 3 periode yakni periode pertama Juli, periode ke 2 Agustus dan periode ke 3 September 2021.

Baca Juga: Bicara Ideologi, Megawati Soekarnoputri Ingatkan Negara Bisa Ambruk: Kalau Mau Ubah Ibu Lawan Walau Sudah Tua

Pada penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 periode pertama atau Juli yang mendapatkan bantuan Rp1,2 juta sebanyak 1.500.000 pelaku usaha.

Pada tahap ke 2 yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta sebanyak 1.000.000 pelaku usaha.

Adapun pada tahap ke 3 atau periode September 2021, jumlah pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebanyak 500.000 penerima.

Baca Juga: Kerja Keras Pemerintah Belum Usai Tangani Pandemi Covid-19, SBY: Tak Ada Jalan Pintas, Tak Ada Resep Ajaib

Total pelaku usaha yang dan akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebanyak 3.000.000 penerima.

Jumlah anggaran yang disediakan oleh Pemerintah pada penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 senilai Rp1,2 juta mencapai Rp 3,6 triliun.

Untuk mengetahui anda penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Masih Ingat Ryan Jombang? Ditahan Di Gunung Sindur Berkelahi Dengan Bahar Bin Smith Masalah Duit

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP

3. Masukkan kode verifikasi (kombinasi huruf dan angka)

4. Klik ‘Proses Inquiry’

Baca Juga: Ada Udang Dibalik Batu? Prabowo Puji Jokowi Disebut Ingin Dapat Limpahan Dukungan Di Pilpres 2024

5. Akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM atau tidak.

Setelah dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, anda cukup mendatangi bank penyalur untuk mencairkan bantuan senilai Rp1,2 juta.

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:

1. KTP elektronik;

Baca Juga: Vaksin Buatan Peneliti Unair Surabaya Menjanjikan: BPOM Beri Dukungan, Kami Percaya Diri

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Mirisnya! Negara Agraris Tapi Buruh Tani Hanya Dapat Sekitar Rp57 Ribu, Upah Riil Malah Anjlok Turun

5. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x