Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login Dulu di Eform.bri.co.id

- 24 Januari 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Pixabay.

LAMONGAN TODAY – Cek syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta karena bantuan tersebut diperpanjang hingga 2021.

BLT UMKM Rp2,4 juta memang sangat diminati bahkan tahun ini lebih dari 12 juta pelaku UMKM mengajukan bantuan tersebut.

BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satu Juta Formasi Guru Honorer 2021, Begini Pendapat Pengamat Pendidikan

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebelum mendaftar, ada baiknya anda menyiapkan data-data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat. Berikut data yang harus disiapkan.

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Alamat bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Han So Hee Jatuh Pingsan saat Syuting Drama 'Undercover', Begini Kondisinya Saat Ini

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Muluskan Aksi Edar Narkoba saat PPKM, Polisi Bekuk Seorang Kurir

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Tahapannya

Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.

Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Muluskan Aksi Edar Narkoba saat PPKM, Polisi Bekuk Seorang Kurir

Salah satunya yakni, program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM alias BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan sekali salur.

Kini pendaftarannya telah memasuki tahap 2 dan dikabarkan akan berakhir di Desember 2020.

Jika Anda sudah mendaftar di tahap I tidak ada salahnya Anda mengecek nama-nama penerima bantuan UMKM tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. Jika Anda mendaftar di tahap II dan saat ini masih proses validasi di kementerian Koperasi dan UKM atau di bank penyalur, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Baca Juga: Ingin ASI Lancar? Tingkatkan Hormon Prolaktin dan Oksitosin, Cegah Lakukan Hal Ini

Hanya saja situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop itu jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM.

Ingat bukan untuk mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ya, jika ingin mencek sebagai penerima BLT UMKM anda bisa akses di eform.bri.co.id/bpum.****

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x