LAMONGAN TODAY – Pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya yaitu BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Selama masa pandemi Covid-19 diharapkan masyarakat yang memiliki usaha mikro mampu bertahan dan melewatinya dengan bantuan dari program BLT UMKM .
Baca Juga: Throwback, Berikut Sederet Kabar Paling Menghebohkan Industri Korea Selatan 2020
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia dalam menyalurkan BLT UMKM.
Penyaluran bantuan ini dikabarkan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 21 Januari 2021, Elsa Terbukti Pembunuh
Pada poin syarat ketiga lebih dispesifikan kepada pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Bantuan yang diberikan kepada pemilik usaha mikro adalah sebesar Rp 2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.