Cek 4 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Prakerja

- 1 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BLT PKH. / Kemenaker.go.id
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BLT PKH. / Kemenaker.go.id /
LAMONGAN TODAY - Sebanyak 4 bantuan langsung tunai (BLT) akan diperpanjang hingga tahun 2021. BLT tersebut diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Prakerja, dan BPUM UMKM.

Perpanjangan berbagai bantuan ini akan dilangsungkan hingga tahun 2021. Bantuan dari berbagai kementerian tersebut akan terus disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Pemerintah memutuskan memperpanjang beberapa bantuan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19.  

Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dikirim di Group WA, Status Medsos

Keputusan tersebut dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19. Sebab hingga tahun depan, dampak virus corona diperkirakan masih terasa.

Pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun. Dikutip Lamongan Today dari berbagai website resmi kementerian, berikut bantuan yang akan tetap disalurkan hingga 2021, diantaranya:

1. BLT Subsidi Gaji/Upah

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Baca Juga: MEMALUKAN! Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Rupanya WNI, Ini Kata Polisi Malaysia

Bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, sedangkan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

2. Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x