MEMALUKAN! Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Rupanya WNI, Ini Kata Polisi Malaysia

- 1 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

LAMONGAN TODAY - Pelaku penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Senin 28 Desember 2020. 

Yang bikin malu, pelaku penghina lagu Indonesia Raya ini rupanya Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku ini ditangkap polisi Malaysia di kawasan Sabah, Malaysia. 

Baca Juga: Cek pip.kemdikbud.go.id, Ini Tahapan Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 juta Kemendikbud

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada berita berjudul, Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ternyata WNI, Jumat 1 Januari 2021,Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador menyatakan tindakan yang dilakukan WNI terseht kesalahan berat karena merugikan negara. 

"Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti - Anneth

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan jika pelaku yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia merupakan WNI.

Baca Juga: Daftar HP Samsung RAM 8GB Harga Terbaru Januari 2021, Samsung S10, Samsung A31, Samsung Note 9

Namun demikian belum diketahui secara jelas identitas dan motif pelaku menghina lagu kebangsaan tanah airnya sendiri ***(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmalaya/PRMN) 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x