Catat! BLT Banpres 2,4 Juta Bagi Para Pelaku UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

- 13 November 2020, 16:17 WIB
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM.*
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM.* /Kemenkop UKM
LAMONGAN TODAY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diberikan langsung melalui rekening pelaku UMKM.

Di tengah pandemi ini, para pelaku usaha berusaha keras untuk mempertahankan usahanya. Banyak dari mereka berusaha untuk memutar otak supaya usahanya tetap bertahan di tengah pandemi.

Bahkan, beberapa dari mereka yang terkena dampak dari pandemi ini mau tidak mau memberhentikan sebagian besar pekerjanya demi keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Cek Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Buruan Intip Data Anda

Para pelaku UMKM ini berusaha mencari ide-ide supaya usahanya tidak berhenti dan juga tidak kehilangan para pekerjanya. Untuk itu, pemerintah berupaya membantu para pelaku UMKM ini melalui BLT dalam program Banpres Produktif untuk UMKM.

Dilansir Lamongan Today dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), bantuan ini akan diberikan secara langsung ke rekening pelaku UMKM dalam bentuk hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta.

Dana BLT Banpres sebesar Rp2,4 juta per UMKM ini akan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Komenkop UKM, di antaranya BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Turun Harga! Mobil Hatchback Seken Bulan November 2020, Ada Toyota, Daihatsu, Suzuki, Hyundai

Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki rekening di bank-bank yang telah ditentukan. Mereka yang belum memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x