Catat! BLT Banpres 2,4 Juta Bagi Para Pelaku UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

- 13 November 2020, 16:17 WIB
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM.*
Tangkap Layar Untuk Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPUM.* /Kemenkop UKM

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 5 Fakta Syekh Ali Jaber, Ulama yang Dicintai Umat Muslim Indonesia

Penerima Banpres UMKM ini tidak akan dikenakan biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x