4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: 5 Fakta Syekh Ali Jaber, Ulama yang Dicintai Umat Muslim IndonesiaPenerima Banpres UMKM ini tidak akan dikenakan biaya apapun.***