LAMONGAN TODAY – Seorang bocah yang mabuk hingga sempoyongan usai dicekoki minuman miras oleh pemuda viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, bocah kecil itu dua kali meminum minuman keras yang dituangkan seorang pemuda.
Setelah menenggak dua gelas minuman keras, bocah itu kemudian sempoyongan tak karuan. Bahkan sempat terpentok kayu, dan jatuh dengan posisi terlentang.
Baca Juga: Bocoran Harga Pacaran Settingan Artis, Ada yang Sampai Ratusan Juta
Video tersebut dengan cepat tersebar dan panen hujatan. Polda Sulawesi Selatan memastikan, pemuda yang mencekoki anak di bawah umur dengan miras itu akhirnya diamankan polisi.
Seperti yang dikutip Lamongan Today dari Pikiran-rakyat.com, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua remaja pengangguran FE (20) dan RH (19) yang mencekoki anak di bawah umur dengan miras hingga mabuk.
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Redmi 8, Xiaomi Redmi 9, Xiaomi Redmi Note
Ibrahim menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 77b juncto Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76j ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara
“Pasal tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ibrahim kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Korea Utara-Tiongkok Memanas, Ribuan Tentara Dikerahkan Kim Jong Un