Menurut dia, jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat setelah melihat perlakuan dua orang pelaku terhadap anak di bawah umur. Seperti mengambil keterangan ahli, gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Termasuk mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,” ujarnya seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam berita Viral Dua Pengangguran Cekoki Bocah Minuman Beralkohol hingga Mabuk, Ini Akhir Kisah Para Pelaku, Selasa, 25 Agustus 2020.***(Warta Ekonomi/Pikiran Rakyat)