Login Pembiayaan.depkop.go.id, Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Juga Bisa Cek di Link Ini

- 17 Desember 2020, 04:05 WIB
Login Pembiayaan.depkop.go.id, Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Juga Bisa Cek Link Ini
Login Pembiayaan.depkop.go.id, Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Juga Bisa Cek Link Ini /200degrees/Pixabay/

LAMONGAN TODAY – Bagi yang daftar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta November, daftar nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta telah tersedia pada laman pembiayaan.depkop.go.id.

Melalui situs pembiayaan.depkop.go.id, pendaftar bisa mengetahui apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak.

Selain situs pembiayaan.depkop.go.id, pendaftar bank BRI juga bisa mengecek link eform.bri.co.id untuk mengetahui daftar lengkap penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.  

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Login di Eform.bri.co.id

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

buruaBaca Juga: Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Jangan Lupa, Desember Insentif Prakerja Dipercepat, Lakukan Ini Agar Bisa Langsung Cair

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Jangan Khawatir! NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair, Begini Caranya

Berikut  cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Klik e-form BRImelalui link https://eform.bri.co.id/bpum,
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKMakan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik ‘proses inqury’

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

  •       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  •       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  •       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Intip Nasib dan Keberuntungan 12 Zodiak di 2021: Scorpio, Taurus, Libra, Gemini Akan Beruntung?

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: ILC Pamit, Dedi Gumelar: Kalau ILC Dimatiin, Membuat Kemiskinan Baru Bagi Krunya

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah