Beralaku bagi Karyawan Se-Indonesia, Pemerintah Guyur Bantuan Rp 3,5 Juta, Ikuti Seleksi dan Penuhi Syaratnya!

5 Februari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pekerja. /Pexels/ Los Muertos Crew

LAMONGAN TODAY - Beralaku bagi karyawan se-Indonesia, pemerintah guyur bantuan Rp 3,5 juta.

Karyawan di seluruh Indonesia bisa mendapatkan dana Rp 3,5 juta tanpa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Karyawan se-Indonesia dapat memperhatikan link login dan syarat yang dibahas di artikel ini.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Single ‘Child’ dari Mark NCT Sukses Tempati Chart Musik

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diketahui merupakan satau satu syarat agar karyawan bisa mendapatkan dana BSU subsidi gaji pada 2020 dan 2021.

Sebab, pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk menentukan karyawan yang akan diberi BLT subsidi gaji.

Syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tentunya membuat tidak semua karyawan dapat merasakan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: 3 Macam Panggilan Allah SWT kepada Manusia, Salah Satunya Tidak Dapat Ditolak, Ditunda, Ataupun Diwakilkan

Akan tetapi, karyawan tak perlu khawatir karena ada dana bantuan lain yang bisa didapatkan pada tahun 2022.

Tentunya, selain BSU subsidi gaji, karena tahun ini belum ada tanda pemerintah akan mengadakan program tersebut.

Tahun ini karyawan bisa mendapat dana bantuan Rp 3,5 juta melalui program Kartu Prakerja. Tidak perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Macam Panggilan Allah SWT kepada Manusia, Salah Satunya Tidak Dapat Ditolak, Ditunda, Ataupun Diwakilkan

Program Kartu Prakerja 2022 akan menarget sekitar 4,5 juta peserta.

Seleksi akan dilakukan mulai dari gelombang 23, yang jadwal dan kuota tinggal mengunggu keputusan Komite Cipta Kerja.

Meski begitu, karyawan saat ini sudah bisa mendaftar akun Kartu Prakerja 2022 melalui link prakerja.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: AHY Melemah, Prabowo Subianto Pemuncak, Anies Baswedan No 2 Di Pilpres 2024 Manfaat JIS Sebagai Pencitraan

- Akses www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Habiskan Biaya Rp9,7 Miliar, Penataan Jalan Perbatasan Jabar-Jateng Diresmikan Ridwan Kamil

Untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 23, karyawan harus memastikan belum pernah menerima BSU subsidi gaji. Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi syarat.

Adapun syarat dan kriteria lain agar karyawan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja yaitu:

1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Soal KDRT Ceramah Oki Setiana Dewi, Gus Miftah Kutip Hadist Riwayat Muslim: Lebih Utama Tak Pukul Istri

2. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

3. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.

4. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Gara-Gara Meta Platforms, Bos Facebook Kehilangan Kekayaan Rp 417 Triliun, Salah Satu Penurunan Terbesar!

5. Bukan penerima BSU subsidi gaji.

6. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

7. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tersingkir dari Athletic Bilbao di Copa del Rey, Madrid Siap Lampiaskan dalam Pertandingan Liga Spanyol

Apabila terpilih menjadi peserta Kartu Prakerja, karyawan bisa mendapat dana Rp 3,5 juta. Rinciannya Rp 1 juta khusus pelatihan, Rp 2,4 juta insentif tunai dan Rp 150 ribu insentif survei.

Artikel ini telah terbit di Berita DIY berjudul 'Tanpa Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Dapat Rp 3,5 Juta dengan Login dan Penuhi Syarat di Sini'.

Demikian informasi karyawan bisa dapat bantuan Rp 3,5 juta tanpa syarat BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar Kartu Prakerja di link prakerja.go.id.***(F Akbar/Berita DIY)

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler