Apakah Penerima BLT BPUM Tahun 2020, Bisa Dapat Tahun 2021? Begini Penjelasannya

18 Agustus 2021, 07:13 WIB
Ilustarasi BPUM /Seputar Lampung

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Lantas, apakah yang sudah menerima bantuan Program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Teroris Di Daerah Jatim Ini Suka Menolong Tetangga yang Membutuhkan saat Pandemi Covid-19

Untuk penerima BPUM di tahun 2020, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

Baca Juga: Masih Banyak Yang Berkeliaran, Polisi Masih Buru Lima Terduga Teroris

3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Syarat BPUM 2021:

1. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.

Baca Juga: FPI Usir Paksa Keluarga Imam Besar Habib Rizieq Shihab Dari Petamburan, Cek Faktanya

2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.

3. Memiliki KTP Elektronik.

4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris di Lamongan Ditangkap Densus 88, Dosen Fakultas Hukum Billfath Angkat Bicara

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Cara Cek Status BPUM:

Untuk Anda yang menggunakan BRI, caranya adalah:

1. Buka halaman eform.bri.co.id

Baca Juga: Eiger dan TRAMP Kibarkan Bendera Merah Putih di Goa, Tebing, Hingga Laut

2. Periksa bagian bawah laman, dan klik BPUM

3. Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan

Untuk Anda yang menggunakan BNI, begini caranya:

1. Buka laman banpresbpum.id

Baca Juga: 7 Lagu Gugah Cinta Tanah Air, Ada Ciptaan Iwan Fals hingga Atta Halilintar

2. Masukkan NIK KTP yang didaftarkan sebelumnya.

3. Klik Cari

Nantinya status akan muncul, apakah Anda diterima dan menjadi penerima bantuan atau tidak. ***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler