LAMONGAN TODAY - Banyak cara untuk memperoleh informasi terkait BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.
Bisa melalui sosial media, portal media cetak atau online, hingga situs resmi di eform.bri.co.id atau situs pemerintah dengan domain dekop.go.id.
Namun, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh masyarakat lho.
Baca Juga: 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?
Lalu bagaimana cara untuk memperoleh bantuan UMKM?
Syarat Daftar BLT UMKM.
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI