Kemenag Respon Yaqut Cholil Qoumas Pakai Dana Haji untuk Pembangunan IKN, Itu Fitnah!

- 8 Mei 2022, 15:38 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@gusyaqut./
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@gusyaqut./ /

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Pelukku Untuk Pelikmu’ oleh Fiersa Besari, Viral di Berbagai Media Sosial

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

Baca Juga: Bintang Film Kang Soo Yeon Tutup Usia

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata Fauzin menambahkan.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah