Jangan Abaikan, Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah Selama Perpanjangan PPKM

- 12 Agustus 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi: Masjid Agung Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi: Masjid Agung Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan 

3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.  

Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka Lagi, Nora Alexandra Minta Berubah: Sudah Waktunya Fokus Rumah Tangga Dan Istri

Ketiga, Jemaah

Jemaah: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah