PPKM Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Langsung Berikan Respon: Kita Minta Masyarakat Tetap Berdiam Di Rumah

- 10 Agustus 2021, 00:15 WIB
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Dalam satu minggu terakhir penerapan PPKM level 4, angka harian penambahan kasus COVID-19 di Indonesia rata-rata masih berkisar diatas 30.000 kasus. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 di DKI Jakarta sepekan ke depan dan mengharapkan ada penurunan signifikan situasi pandemi di Ibu Kota.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan PPKM Level 4 ini, kita bersyukur tren pandemi penurunannya cukup baik di Jakarta dan dengan perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan angka penurunan akan lebih turun secara signifikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam dikutip dari Antara.

Hal ini, kata Riza, diputuskan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta, mengingat Jakarta merupakan pusat dari segala kegiatan di Indonesia, mulai dari pemerintahan, bisnis dan perdagangan.

Baca Juga: Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriyah, Menko Polhukam Kutip Ayat Tentang Sabar Di Surah Al-Baqarah Ayat 249

Bahkan Jakarta sebagai pusat pendidikan serta budaya sehingga potensi orang datang ke Jakarta dari dalam dan luar negeri sangat besar dengan tingkat interaksi serta kerumunan yang meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.

Meski diperpanjang, Riza menyebutkan pemerintah melakukan pelonggaran dengan mulai beroperasinya mal dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta waktu jam bukanya yang dibatasi.

Selain itu juga pembukaan rumah ibadah dengan batas kapasitas 25 persen dan/atau maksimal hanya 20 orang.

Baca Juga: PPKM Diumumkan Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021: 26 Kota atau Kabupaten Turun Level dari 4 Ke 3

"Kami minta masyarakat tetap berdiam di rumah sebagai tempat yang terbaik dan melaksanakan protokol Kesehatan 5M secara disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar dia.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x