PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, Airlangga: 45 Level 4, 320 Level 3, dan 39 Kota Atau Kabupaten 2

- 10 Agustus 2021, 00:56 WIB
Pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan. /Foto: Pixabay.com/jarmoluk /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

Baca Juga: Enam Pelaku Begal Ambulan Covid-19, Polisi Buat Sayembara: Hadiah Uang Segini

"Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa-Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Daerah Ini Hanya 268 Pelaku UMKM yang Daftar BPUM Tahap 3, Padahal Tahap 1, 2 Ada 1.524 dan 1.642 Orang

Namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari dan restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat

Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker.

Sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Langsung Berikan Respon: Kita Minta Masyarakat Tetap Berdiam Di Rumah

Airlangga menuturkan, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa-Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

"Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini," tutup Airlangga.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x