Jangan Abaikan, Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah Selama Perpanjangan PPKM

- 12 Agustus 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi: Masjid Agung Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi: Masjid Agung Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M; 

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 

Baca Juga: Kegemukan, Kecemasan, Hingga Infeksi Virus Corona Jadi Penyebab Sesak Nafas

d. menyediakan cadangan masker medis; 

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah