BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag Cair, Persiapkan Berkas Ini

- 13 Desember 2020, 06:00 WIB
BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Cair, Persiapkan Berkas Ini.
BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Cair, Persiapkan Berkas Ini. /Kemenag

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Main Game Sambil Rebahan Digaji 1,4 Juta, Aplikasi Penghasil Uang dan Saldo Dana 2020, Simak Caranya

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Harga HP Vivo Terjun Bebas Sampai 1 Jutaan di Akhir Tahun 2020: Vivo Y19,X50, V17 Pro, y91c, Y50

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x