1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Main Game Sambil Rebahan Digaji 1,4 Juta, Aplikasi Penghasil Uang dan Saldo Dana 2020, Simak Caranya
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:
1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
Baca Juga: Harga HP Vivo Terjun Bebas Sampai 1 Jutaan di Akhir Tahun 2020: Vivo Y19,X50, V17 Pro, y91c, Y50
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa