Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya

- 4 Desember 2020, 12:04 WIB
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya.
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan itu sebagai upaya untuk memulihkan dampak pandemi Covid-19 secara ekonomi di masyarakat.

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun dikucurkan kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Upadte Harga HP Samsung Galaxy M Series, Samsung Galaxy M10, M11, M30s, M31, Simak Selengkapnya

Adapun rinciannya, BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Kemudian, sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sekaligus, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Jelang Pemilihan, KPU Lamongan Fokus Logistik dan Teknis

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x