Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya

- 4 Desember 2020, 12:04 WIB
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya.
Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta, Simak Selengkapnya. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

Baca Juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Wilayah Ini, Jangan Ke Pantai Dulu

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

Penyaluran BSU Guru Honorer itu telah laksanakan sejak tanggal 16 November. Pasalnya, Kemendikbud telah memiliki data penerima yabg masuk.

Baca Juga: Vivo Segera Rilis Y51 Akhir Tahun 2020, Simak Spesifikasi dan Harganya

"Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar.

Sementara, syarat mencairkan BSU cukup sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info BSU guru honorer dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Kemudian, penerima dapat mengecek di Info GTK Dapodik di link https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti di link pddikti.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah