"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.
Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Baca Juga: Beredar Surat Pemberhentian Bupati Jember, Gubernur Jatim Khofifah Bungkam
Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi berlangsung hingga 15 November 2020. Artinya, verifikasi telah selsai.
Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.
Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Non-Stop’ Tayang Malam Ini Minggu 15 November 2020
Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.
Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.
Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.