Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini

- 15 November 2020, 05:47 WIB
Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini
Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini /

 

LAMONGAN TODAY – Anda saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha mikro dan terdampak pandemi covid-19? Usaha anda layu akibat covid-19 dan bingung mencari modal?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah sudah meluncurkan program banpres produktif Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro.

Jika ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut, anda harus memenuhi syarat berikut ini.

 Baca Juga: Akses pembiayaan.depkop.go.id Untuk Mengetahui Semua Daftar Penerimaan Bantuan UMKM se-Indonesia

Baca Juga: Mau Tahu Daftar Penerima Bantuan UMKM? Akses Saja Pembiayaan.depkop.go.id, Semua Ada di Sana

Baca Juga: Akses pembiayaan.depkop.go.id, Ada Daftar Nama Penerimaan Bantuan UMKM Se-Indonesia

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: PKH Rp300 Tak Kunjug Cair? Cek di dtks.kemensos.go.id dan Adukan Ke Nomor WhatsApp Ini

Nantinya jika lolos verifikasi, bantuan akan dicarikan melalui rekening penerima sebesar Rp 2,4 juta. Bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Kalau para penerima belum memiliki rekening, jangan khawatir dan panik terlebih dahulu. Penerima nantinya akan dibuatkan rekening baru di bank-bank tersebut kalau lolos verifikasi.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Lamongan Today Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x