Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH Dengan Menggunakan KTP atau KIS, Cek Persyaratan Lengkapnya

- 14 November 2020, 16:40 WIB
BLT Rp500 ribu.
BLT Rp500 ribu. /freepik.com/vectorjuice

LAMONGAN TODAY -- Dapatkan bantuan Rp500 ribu dengan menggunakan KTP atau KIS. Sebab bantuan ini merupakan bantuan non-PKH.

Babtuan itu, menang merupakan bantuan pemerintah sebagai antisipasi dampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu upayanya, yakni dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik bantuan langsung tunai maupun program dari kementrian atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Riddick’ Tayang Malam Ini Sabtu 14 November 2020

Setelah ramai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah ditutup, ternyata pemerintah juga mengucurkan Bantuan Sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.

Baca Juga: Harga Hp Huawei Ini Anjlok di November 2020, Simak Harga dan Spesifikasinya

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar 4,5 triliun rupiah.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah